Friday, November 22, 2024
HomeKesehatanPerizinan SIP dan SKP Kini Bisa Diurus di Mal Pelayanan Publik Digital,...

Perizinan SIP dan SKP Kini Bisa Diurus di Mal Pelayanan Publik Digital, Tak Perlu Lagi Titip Sana-Sini

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa seluruh izin seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) sekarang bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, karena SATUSEHAT SDMK sudah terintegrasikan dengan layanan perizinan tersebut.

Pada acara peresmian MPP Digital di Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024, Menkes Budi mengucapkan terima kasih kepada KemenpanRB atas bantuan dalam mengintegrasikan sistem perizinan SIP dan SKP dengan MPP Digital.

Data yang terintegrasi mencakup bukti kecukupan SKP dan data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes dengan sistem MPP Digital, yang akan memudahkan tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus izin, karena semuanya dapat dilakukan dalam satu tempat.

Menkes menyatakan bahwa dengan sistem ini, tujuannya adalah membuat proses pengurusan izin menjadi mudah, murah, dan transparan, tanpa pungutan tambahan, rekomendasi, atau titipan. “Jadi, tidak perlu lagi ada titip sana, titip sini,” ujar Menkes seperti yang dilansir dari situs Sehat Negeriku pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Selain itu, Menkes mengungkapkan bahwa Mal Pelayanan Publik Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu sekitar 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.

Budi juga mendorong perluasan MPP Digital ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk memudahkan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh negeri.

Menkes Budi juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (MenpanRB), Abdullah Azwar Annas, yang telah membantu dalam perizinan para tenaga kesehatan, dan menyatakan, “Kalau bisa sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu.”

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer