Tuesday, October 22, 2024
HomeOtomotifIni Dia 11 Sanksi Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan 2024

Ini Dia 11 Sanksi Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan 2024

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin, 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Operasi ini akan menargetkan 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama, antara lain: penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan mabuk, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Untuk sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar, terdapat beberapa pasal yang berlaku. Misalnya, untuk penggunaan handphone saat berkendara, pelanggar dapat dikenakan pasal 283 dengan hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Selain itu, bagi pengemudi atau pengendara di bawah umur, mereka bisa dikenakan pasal 281 dengan hukuman maksimal empat bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.

Operasi Keselamatan 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. Semua pihak diharapkan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Jadi, jangan abaikan aturan lalu lintas dan ikuti anjuran dari petugas kepolisian selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer