DPR NEWS – Komisi I DPR RI memberikan laporan hasil pembahasan revisi UU ITE. Dalam laporan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari, disebutkan bahwa hingga saat ini Komisi I masih mengutamakan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan, yang ditandai dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para ahli terkait ITE.
“Secara keseluruhan, Panja perubahan RUU kedua atas UU ITE, telah menyelenggarakan Rapat Panja sebanyak 14 kali guna membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal-pasal RUU ITE serta penjelasan umum,” ungkap Kharis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Abdul Kharis menambahkan bahwa rapat pengambilan keputusan tingkat I juga telah menyetujui sebanyak 24 perubahan substansi dalam revisi UU ITE. Perubahan tersebut diatur dalam sejumlah pasal yang juga mengatur ancaman sanksi dan pidana bagi pelanggar undang-undang ini.
“Terhadap seluruh substansi yang telah ada dan ditambah dengan penjelasan pasal per pasal telah dilakukan penyempurnaan rumusan berdasarkan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah Bahasa Indonesia yang baik serta dilakukan sinkronisasi pasal. Hasil lengkap atas keseluruhan hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sebagaimana telah dipegang oleh kita semua,” ujar Kharis.
Ia juga menyebutkan bahwa revisi UU ITE memiliki makna yang sangat strategis untuk mengikuti perubahan dan perkembangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perlindungan hukum bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan lebih baik.
“Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE bertujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” jelasnya.
Selain itu, pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE di tanggal 22 November 2023, fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE.
Beberapa substansi pasal yang disepakati antara lain ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah; perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum; penambahan penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab; penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik; dan perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, yang menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.