Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menganggap bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk mengakomodir kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri (backpacker) dengan menggunakan visa turis. Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Hidayat menyatakan bahwa pelonggaran kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan umrah dengan lebih mudah namun tetap bertanggung jawab. Dia menegaskan bahwa revisi UU 8/2019 sudah dimasukkan ke Prolegnas DPR-RI sejak akhir tahun 2022.
Dalam UU 8/2019, disebutkan bahwa penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin di Kementerian Agama. Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin melaksanakan Umrah sekarang dapat melakukannya dengan memesan tiket pesawat dan mendaftar melalui Aplikasi Nusuk yang disediakan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.
Hidayat mengusulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang kaku diubah untuk memperbolehkan penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Dia juga percaya bahwa legalisasi Umrah mandiri tidak akan berdampak negatif pada pendaftaran umrah melalui biro Travel, karena biro Travel sudah memiliki ceruk jemaah sendiri dengan beragam fitur pelayanan.
Menurut Hidayat, kebijakan Umrah mandiri bahkan dapat menciptakan profesionalisme lebih besar dalam biro Travel Umrah dan juga menghapuskan biro travel umrah bermasalah. Dia menekankan bahwa dengan adanya regulasi baru, jamaah akan lebih memilih untuk melaksanakan Umrah mandiri daripada risiko gagal berangkat atau melaksanakan umrah dengan masalah.
Hidayat juga menyoroti perkembangan biro travel wisata religi di luar Haji-Umrah yang tetap subur di Indonesia. Dia menekankan bahwa opsi Umrah mandiri harus difasilitasi oleh Pemerintah untuk mengakomodir keinginan jamaah Indonesia untuk berkunjung ke tanah suci. Hidayat berpendapat bahwa opsi Umrah mandiri yang dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi harus dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap melindungi warga negara.