Friday, November 1, 2024
HomeBeritaBaleg Menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Dibahas di Tingkat Berikutnya

Baleg Menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Dibahas di Tingkat Berikutnya

Kabar DPR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

“Apakah hasil penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat kita proses lebih lanjut?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh anggota Baleg.

Supratman menyatakan bahwa dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara, satu fraksi menolak yakni Fraksi PKS.

Dalam pandangan mini Fraksi PDI-Perjuangan, Anggota Baleg DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan beberapa catatan, diantaranya agar RUU ini dapat menjadi penuntun arah pengembangan dan kebijakan pembangunan Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, keuangan serta kebijakan lain paska pemindahan Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, Fraksi PDI-Perjuangan mengingatkan agar RUU ini jangan sampai menghilangkan unsur kesejarahan Jakarta, mengingat Jakarta merupakan salah satu daerah yang menggambarkan pergerakan hingga membentuk Bangsa Indonesia dari penindasan kolonial.

Fraksi PDI-Perjuangan juga mengapresiasi adanya pengaturan tentang kebudayaan Betawi, sehingga masyarakat adat Betawi tidak tergeser ataupun menghilang dari Jakarta.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) mengusulkan Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta. Hal ini diperlukan untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan budaya lokal sehingga tidak terpinggirkan di tengah kemajuan Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global.

Heri Gunawan juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diatur dalam Pasal 10 perlu memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Hermanto dari Fraksi PKS menyampaikan delapan poin catatan yang berisi tentang penolakan PKS terhadap RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Fraksi PKS menilai pembahasan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta terburu-buru dan masih terdapat substansi yang perlu dibahas khususnya, menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Provinsi Jakarta.

Lebih lanjut, Hermanto juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota-Wakil perlu dipertahankan sebagai bentuk demokrasi yang konsisten.

RELATED ARTICLES

Berita populer