Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk membahas masalah perpanjangan izin PT. Freeport Indonesia (PTFI) dalam kampanye Pemilu 2024.
Menurut Mulyanto, isu ini sangat strategis karena perpanjangan izin kontrak seharusnya menjadi kewenangan pemerintahan yang akan datang, bukan pemerintah saat ini, terutama di tengah suasana politik seperti sekarang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, permohonan perpanjangan izin pertambangan harus diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu operasi produksi.
Pada tahun 2041, izin pertambangan PTFI akan habis. Namun, pengajuan izin perpanjangan baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang urgensi pemerintah saat ini yang terburu-buru memberikan izin perpanjangan.
Mulyanto juga menyoroti kebiasaan pemerintah dalam memperlakukan Freeport dengan melanggar aturan dan menilai hal tersebut tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah sebelumnya telah melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara dengan memberikan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa upaya ini sarat kepentingan politik jangka pendek.
Mulyanto mengajak para calon presiden untuk mengoreksi hal ini, karena kebiasaan mengubah-ubah aturan akan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana amanat konstitusi.