Setelah mengabaikan aturan berlalu lintas, pengendara yang tiba-tiba belok di persimpangan jalan dapat dihukum pidana penjara. Pengendara kendaraan bermotor harus berhati-hati di jalan karena kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kesalahan pengendara lain yang tidak mematuhi aturan.
Menurut Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, belok atau merubah jalur tanpa memperhatikan situasi di sekitar termasuk memberikan isyarat, merupakan pelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas. Aturan belok di persimpangan jalan diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika pengendara melanggar tata cara belok, pindah lajur langsung tanpa memberikan isyarat, maka dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda sebanyak Rp250.000. Jika kesalahan ini menyebabkan kecelakaan, sanksinya akan berbeda sesuai dengan Pasal 310 UU No 22/2009 LLAJ, dengan hukuman berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan tingkat kerusakan dan korban yang diakibatkan.
Pengendara dihimbau untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan berhati-hati saat belok di persimpangan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.