Anggota DPD RI dari Aceh Sudirman berharap bahwa terdakwa kasus pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur dapat dituntut hukuman maksimal, yaitu vonis hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.
“Saya berharap pembacaan tuntutan tidak mengubah dakwaan yang telah ada selama ini, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Saya juga memohon doa dari seluruh rakyat Aceh atas kasus ini,” ucap H Sudirman Kamis (23/11/2023).
H Sudirman yang juga akrab dipanggil Haji Uma menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan seorang anggota Paspampres akan dilakukan oleh Oditur Militer II-07 di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur pada hari Senin (27/11). Selain itu, Haji Uma juga berharap kepada Oditur Militer untuk ikut memanggil keluarga korban agar hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut.
“Tadi pagi saya diberitahukan oleh Pak Riswandono yang juga Kepala Oditur Militer II-07 yang selama ini cukup intens berkomunikasi terkait kasus ini,” ungkap Haji Uma.
Imam Masykur sendiri merupakan warga Mon Keulayu Bireuen Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum TNI, termasuk salah satu anggota Paspampres bersama seorang pelaku sipil pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.