Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. SPDP itu diterima dari Polda Metro Jaya.
“Kejati DKI Jakarta siang tadi sudah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023,” Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade mengatakan pihaknya telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, empat jaksa itu akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kejati DKI Jakarta telah menunjuk 4 orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I ( penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti),” kata Ade.
Diketahui, Polda Metro Jaya mencegah Firli Bahuri ke luar negeri. Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).
Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
“Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Polisi juga akan memeriksa Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
“(Pemeriksaan Firli) minggu depan,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Ade belum menjelaskan detail kapan pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan. Dia mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan setelah pemeriksaan saksi dirampungkan pekan depan.
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya