Saturday, September 21, 2024
HomeKriminalPolisi Menggagalkan Penjualan 153.000 Butir Pil Koplo di Surabaya, 1 Remaja Ditangkap

Polisi Menggagalkan Penjualan 153.000 Butir Pil Koplo di Surabaya, 1 Remaja Ditangkap

Pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 – 11:06 WIB, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Mohammad Riski (24), pada hari Kamis (1/2) pukul 19.00 WIB. Remaja asal Simo Gunung Kramat itu ditangkap polisi karena kedapatan menjadi pengedar pil koplo jenis double L. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang pengedaran pil koplo dalam jumlah besar yang dilakukan oleh tersangka.

Tim unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka MR. Saat rumahnya digeledah, ditemukan sediaan farmasi jenis Pil LL sebanyak 153.000 butir. Berdasarkan hasil penyelidikan, ribuan pil koplo itu diperoleh Riski dari seseorang berinisial AB yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Double L itu didapat oleh tersangka pada Rabu (24/1) dengan sistem ranjau.

Riski menjual pil tersebut sebanyak 5 botol, masing-masing botol berisikan 1000 butir dengan harga jual perbotolnya Rp750.000. Keuntungan yang didapatkan Riski digunakan untuk memenuhi keperluannya pribadi dan sisanya disetorkan kepada AB.

Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 153.000 butir pil koplo dari seorang remaja. Selain itu, untuk membaca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim, silakan kunjungi Google News.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer