Momen liburan merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Namun, di balik semangat untuk merencanakan perjalanan dan mencari promo menarik, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih agen atau penyedia layanan perjalanan. Beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan penjualan voucher hotel dan paket liburan kembali mencuat, salah satunya adalah kasus yang tengah menjadi sorotan publik di Bandung.
Korban dalam kasus ini adalah Vanny, yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat penipuan yang dilakukan oleh Febi Elisa Lusi, seorang perempuan yang diduga menjalankan bisnis jual beli voucher hotel. Mereka berdua ternyata merupakan teman satu almamater di universitas, meskipun berasal dari fakultas yang berbeda.
Bisnis ini dimulai oleh Lusi sejak tahun 2022 dan Vanny bergabung pada tahun 2023. Awalnya, tidak ada masalah dalam bisnis tersebut. Namun, pada awal 2025, terjadi kegagalan pemesanan hotel menjelang liburan sekolah dan tahun baru yang menyebabkan Vanny mengalami beban finansial besar. Meskipun sempat dijanjikan pengembalian dana oleh Lusi, namun hal tersebut tidak pernah terwujud.
Proses hukum telah dilakukan dengan LP resmi diajukan pada bulan Mei 2025. Proses penyelidikan terus berlanjut, dengan beberapa saksi dan dokumen pendukung yang menjadi fokus pemeriksaan. Vanny dan timnya telah melakukan upaya refund kepada konsumen sebagai bentuk tanggung jawab, meskipun hal itu berarti mengorbankan dana pribadi.
Penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan dapat dilakukan agar keadilan dapat terwujud. Kendati demikian, Lusi bersama keluarganya diduga telah melarikan diri dan proses penyelidikan terus berlanjut. Saksi tambahan dijadwalkan memberikan keterangan untuk membantu proses hukum yang sedang berlangsung. Semua transaksi refund yang dilakukan oleh Vanny telah tercatat dengan jelas melalui sistem perbankan dan platform keuangan digital.