Jakarta – Ketentuan mengenai pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati menerangkan, pajak jasa hiburan yang turun menjadi 10 persen di antaranya: bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, kebun binatang hingga agrowisata.
“Secara umum tarif PBJT tarif kesenian dan hiburan ini ditetapkan paling tinggi 10 persen. Yang tadi saya sebutkan tadi secara umum sampai dengan 10 persen tarifnya, jika dibandingkan dengan UU 28/2009 tarif yang ditetapkan dalam konteks jenis yang sama paling tinggi 35 persen,” kata Lydia Kurniawati di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
Penurunan pajak menjadi 10 persen dijelaskan Lydia dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya. Meskipun banyak jenis pajak hiburan yang mengalami peningkatan, kategori di atas justru mendapatkan kebijakan penurunan tarif pajak. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.