Friday, October 18, 2024
HomeOtomotifAksi Honda Jazz RS Dikejar Polisi Bak Film Action, Ketahuan Pakai Plat...

Aksi Honda Jazz RS Dikejar Polisi Bak Film Action, Ketahuan Pakai Plat Nomor Palsu dan Belum Bayar Pajak

Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebuah mobil Honda Jazz RS pakai plat nomor palsu setelah melakukan kejar-kejaran di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, peristiwa yang terjadi pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB awalnya pengemudi Honda Jazz RS hendak diberhentikan polisi akibat melanggar bahu jalan. Dari video kamera yang terekam dan diunggah akun @tmcpoldametro, terlihat mobil Honda Jazz RS dengan plat nomor B 1193 KKD ngebut zig zag di tengah kondisi jalanan licin setelah hujan dan cukup padat.

“Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metro Jaya,” tulis akun @tmcpoldametro. Apesnya, pengendara yang kabur dan diburu anggota Sat PJR Polda Metro Jaya akhirnya bisa diamankan di persimpangan Kementerian Pertanian Ragunan.

Aksi cukup menegangkan bak film action antara petugas patroli dan mobil Honda Jazz RS ini akhirnya berakhir. Namun dibalik peristiwa tersebut, ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil si pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang. “Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari ganjil genap,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Selain itu, diketahui juga bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016. Nah, jika mobil pemilik Honda Jazz ini menggunakan menggunakan plat nomor bukan dikeluarkan dari aparat kepolisian, maka bisa dikatakan palsu. Selain itu, seperti diketahui, setiap lima tahun mobil tersebut harus berganti plat dan STNK untuk periode lima tahunan.

Oleh karena itu, paling tidak selain kabur saat pemeriksaan, namun jika pengemudi tidak melakukannya maka bisa dikenakan sanksi pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Adapun jika melanggar, sanksinya yang dikenakan adalah pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Selain itu bisa jua dikenakan pasal 288 ayat 1, karena tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Adapun karena Honda Jazz RS diketahui belum membayar pajak sejak tahun 2012, maka melansir situs Pemerintah Kota berikut daftar pajak tahunan Honda Jazz 2012:

JAZZ GE8 1.5A MT 2012: Rp 2.378.000
JAZZ GE8 1.5S AT 2012: Rp 2.521.500
JAZZ GE8 1.5S MT 2012: Rp 2.542.000
JAZZ GE8 1.5E MT 2012: Rp 2.726.500
JAZZ GE8 1.5E AT 2012: Rp 2.808.500

Denda pajak Jazz paling rendah adalah Rp 347.760 hingga Rp 1.144.080, denda tersebut merupakan penjumlahan antara denda PKB dengan denda SWDKLLJ. Denda PKB dihitung berdasarkan ketentuan UU No. 28 Th. 2009 yaitu sebesar 2 persen PKB perbulan untuk jangka waktu keterlambatan paling lama 24 bulan. Untuk denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan PMK No. 16 Th. 2017, Jumlah denda SWDKLLJ tergantung pada banyaknya hari keterlambatan, di mana maksimal denda SWDKLLJ yang dikenakan adalah Rp 100.000.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer