Thursday, October 31, 2024
HomeBeritaSatpol PP Bondowoso Mengingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diharapkan Melaporkan Jika Menemukan

Satpol PP Bondowoso Mengingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diharapkan Melaporkan Jika Menemukan


Bahrullah
26 Oktober 2024 | 11:10 Dibaca 39 kali

Advertorial
Satpol PP Bondowoso Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Laporkan Jika Menemukan

Satpol PP Bondowoso saat melakukan operasi gabungan peredaran rokok ilegal di salah satu toko klontong (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso tidak henti-hentinya mengingatkan bahaya peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

Upaya pencegahan rokok ilegal dilakukan melalui gelaran operasi gabungan Bersama Bea dan Cukai Jember. Operasi gabungan itu juga memberi edukasi masyarakat.

Bahkan Satpol PP meminta masyarakat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal, jika menemukan di lapangan masyarakat harus melapor.

Sekretaris Satpol PP Bondowoso Ali Djunaidi mengatakan, Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memiliki risiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan kesehatan yang ketat.

”Dengan adanya edukasi, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif rokok tanpa cukai dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk kepentingan bersama,” ucapnya, Sabtu (26/10/2024).

Kata Ali, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok tanpa cukai itu penting agar mengetahui bahaya-bahaya yang akan ditimbulkan.

“Rokok tanpa cukai ini adalah ancaman bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas perekonomian negara. Kami ingin masyarakat lebih paham dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak mengonsumsi maupun menjual rokok ilegal.

“Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” demi memberantas rokok ilegal di Indonesia,” ujarnya.

Dia menerangkan, Rokok ilegal tidak memenuhi standar kadar nikotin dan tar yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga risiko kesehatan bagi para penggunanya meningkat.

Dampak dari konsumsi rokok ilegal tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif di sekitarnya, termasuk ibu hamil dan anak-anak.

Zat berbahaya dalam rokok ilegal bisa menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker, gangguan pernapasan, dan penyakit jantung.

“Selain kandungan berbahaya, rokok ilegal juga tidak diawasi mulai dari proses produksi hingga peredarannya. Ini berarti, tidak ada jaminan keamanan bagi konsumen,” ujarnya.

Dia mengimbau, masyarakat yang ingin melaporkan adanya peredaran rokok ilegal untuk bisa datang langsung ke kantor Satpol PP Bondowoso.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

RELATED ARTICLES

Berita populer