Friday, October 25, 2024
HomeBeritaPildaka Dibiarkan oleh Bawaslu Fakfak, Brian Johan: Kinerja Bawaslu Amburadul

Pildaka Dibiarkan oleh Bawaslu Fakfak, Brian Johan: Kinerja Bawaslu Amburadul

JAKARTA – Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha kesal atas kinerja Bawaslu Kabupaten Fakfak yang dinilai tidak profesional dan pemalas.

Brian Johan bersama rekan-rekannya pun melapor ke Bawaslu RI (Pusat) terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Fakfak, serta kinerja Bawaslu Fakfak yang tidak cekatan.

banner 728x250

Brian mengatakan, banyak laporan pelanggaran Pilkada yang telah terjadi di Kabupaten Fakfak, namun tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.

“Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak profesional dalam menangani kasus hukum Pilkada. Baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran etika, maupun pidana. Bawaslu Fakfak melepaskan tanggung jawab dan tidak profesional,” kata Brian Johan kepada awak media di Bawaslu RI, Rabu (23/10/2024).

Brian Johan mengaku heran, mengapa Bawaslu tidak mengambil tindakan apa pun padahal pelanggaran terjadi di depan mata. Tidak ada tindakan yang diambil oleh Bawaslu Fakfak, dan semuanya diserahkan ke Gakkumdu.

“Apa yang seharusnya ditangani Bawaslu malah dilemparkan ke Gakkumdu yang memiliki fungsi berbeda dalam menangani laporan pelanggaran pemilu,” tegas Brian Johan.

Ia menyebut Bawaslu Kabupaten Fakfak sangat tidak berpengalaman dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak turun ke lapangan, padahal terdapat pelanggaran yang jelas, seperti kampanye rasialis yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu.

Kemudian terjadi penyalahgunaan jabatan, dimana incumbnet diduga kuat memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.

“Bawaslu Fakfak sangat tidak profesional karena tidak melakukan peninjauan langsung dan investigasi terhadap kampanye, sehingga ada yang melakukan kampanye rasialis, namun tidak terdeteksi oleh Bawaslu. Padahal bukti rekamannya ada,” jelasnya.

Akibat kinerja Bawaslu Fakfak yang tidak profesional inilah, Brian Johan bersama teman-temannya membuat laporan ke Bawaslu Pusat agar ditindaklanjuti.

“Laporan ke Bawaslu Pusat telah kami sampaikan sejak hari Senin (21/10/2024). Seharusnya keputusan diambil dalam rapat pleno,” jelas Brian Johan didampingi Chaty Uswanas.

Ada sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu Fakfak, bahkan mencapai 24 laporan dan disertai dengan bukti. Namun tidak satupun ditindaklanjuti oleh Bawaslu Fakfak, sehingga dibawa ke Bawaslu Pusat.

Sebagai contoh, pada 30 September 2024, Mohammad Yunus Syafaad membuat laporan ke Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pembersih masyarakat Drs. Umar Alhamid, M.Si yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan 129 Kepala Desa dan 706 Badan Permusyawaratan Desa (BAPERKAM).

Umar Alhamid juga dilaporkan menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian pada Senin 30 September 2024 sore, ada lagi laporan ke Bawaslu Fakfak oleh Anton Tanggahma, bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh pasangan calon Bupati-Calon Wakil Bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom yang diduga menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ada juga laporan pada 4 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, kali ini saudari Siti Hajar Uswanas melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Untung-Yohana yang diduga Menggunakan Program dan Kegiatan Launcing Persiapan 54 Desa Pemekaran Tahun 2024 yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon.

Masih banyak laporan lainnya yang diserahkan ke Bawaslu Fakfak, bahkan mencapai 25 laporan dan semuanya disertai bukti. Namun tidak ada yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Apa reaksi Anda tentang berita ini?

RELATED ARTICLES

Berita populer