Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada hari Kamis (17/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang dengan inisial NSP yang didampingi oleh kuasa hukumnya, yaitu Rizky Sianipar SH MH dan Haris Budiman SH. Dalam laporan ini, pihak yang dilaporkan adalah Anggota KPU Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung.
Dalam wawancara dengan media, Rizky Sianipar SH MH menyampaikan dasar-dasar laporan terhadap Mora Sonang Marpaung. Mereka menduga bahwa Mora tidak bekerja secara maksimal sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 karena masih menjalankan profesi sebagai Advokat/Pengacara.
Rizky juga mengungkapkan bahwa Mora diduga melanggar prinsip integritas dengan menjalin hubungan di luar pernikahan. Mereka berharap agar DKPP segera menindaklanjuti laporan ini dan menanggapi kasus Mora Sonang Marpaung dengan bukti-bukti yang mereka lampirkan.
Sementara itu, Sekretaris DKPP, David Yama menyatakan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. Sidang dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan asusila.