Saat pelaksanaan khutbah Jumat, anak-anak seringkali mengobrol dan berisik yang mengganggu jemaah lain. Terkadang ada orangtua yang mencoba untuk mengingatkan anak-anak agar tetap diam selama khotib berkhutbah.
Apakah diperbolehkan untuk melarang anak-anak agar tidak berisik ketika menjalankan ibadah shalat Jumat?
Dosen dari Institut Agama Islam (IAI) Nazhatut Thullab Sampang, Madura, Ustaz Muqoffi menjelaskan bahwa dalam hadits Nabi Muhammad saw disebutkan: “Dari Ali ra: Barangsiapa yang mengucapkan: ‘Diamlah’, maka ia telah lalai dan barangsiapa yang lalai maka tidak ada shalat Jumat baginya,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Menurut penjelasan ulama, makna dari “tidak ada shalat Jumat baginya” adalah bahwa shalat Jumatnya dianggap tidak sempurna. Sementara Syekh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa tidak mendapat keutamaan Jumat dan pahalanya bagi orang yang melarang anak-anak berisik selama khutbah Jumat.
Dengan demikian, berdasarkan penafsiran hadits ini, melarang anak-anak agar tidak berisik selama khutbah Jumat dapat mengurangi nilai shalat Jumat orang yang melarangnya, bahkan shalat Jumatnya dianggap tidak sempurna dan tidak mendapatkan keutamaan dan pahala Jumat.