Friday, November 22, 2024
HomeBeritaDPR Setujui Delapan Poin Perubahan dalam Revisi RUU Wantimpres menjadi Paripurna

DPR Setujui Delapan Poin Perubahan dalam Revisi RUU Wantimpres menjadi Paripurna

KABARDPR.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi RI, Wihadi Wiyanto, dalam rapat paripurna tersebut, disepakati bahwa revisi RUU Wantimpres terdiri dari delapan poin perubahan yang secara garis besar meliputi pergantian nama hingga penambahan ketentuan mengenai tugas. Tujuan dari perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum agar Dewan Pertimbangan Presiden dapat beroperasi secara optimal.

Dari 8 (delapan) angka perubahan yang disepakati, terdapat beberapa poin penting. Pertama, perubahan nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Kedua, perubahan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden. Ketiga, komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang ditambahkan dalam pasal 8. Kelima, penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait status Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sebagai pejabat negara. Keenam, penyesuaian istilah yang disesuaikan dengan undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketujuh, penambahan rumusan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara pada Pasal II. Terakhir, penambahan ketentuan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.

Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini telah dibahas di Badan Legislasi RI dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna 11 Juni 2024 lalu. Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tahap pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR pun telah disepakati dalam rapat pleno pada Selasa (10/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

RELATED ARTICLES

Berita populer