KABARDPR.COM, SUKABUMI- JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang diwakili oleh Jaja Subagja, SH. sebagai penuntut dan pelaksana Eksekusi putusan pidana kepada awak media menyampaikan IVAN RUSVANSYAH TRISYA pelaku/debitur yang mengalihkan objek jaminan Fidusia tanpa izin dan pengetahuan PT. Mandiri Utama Finance/kreditur, kasusnya telah diputus oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 Juni 2024 dengan hukuman 1,3 tahun penjara, denda 10 juta rupiah/subsider 1 bulan penjara.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Ivan Rusvansyah dinyatakan bebas, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung memutuskan bahwa Ivan terbukti melanggar pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (1) UU no.42 TAHUN 1999. Ungkap Jaja.
Selanjutnya, Dasep Rahman Hakim sebagai Kuasa Hukum PT. Mandiri Utama Finance menyatakan bahwa UU no.42 TAHUN 1999 pasal 36 menyatakan “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.”
Kami sebagai pihak kreditur berpendapat bahwa Hakim Agung di Mahkamah Agung telah tepat dalam pertimbangannya, bahwa debitur dilarang untuk mengalihkan/menggadaikan Objek jaminan Fidusia. Lanjut Dasep. (KI)