Jumat, 16 Agustus 2024 – 20:02 WIB
Barang bukti berupa baju milik tersangka pembobolan dan pencurian di salah satu rumah di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang diamankan oleh Polres Malang. ANTARA/HO-Polres Malang
Pria berinisial MC (40) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap polisi atas kasus pembobolan rumah yang ditinggal penghuninya di wilayah Kecamatan Lawang. Ipda Dicka Ermantara, Kasi Humas Polres Malang, mengatakan bahwa MC diduga sebagai pelaku pencurian rumah kosong di Kecamatan Lawang.
Dicka menjelaskan bahwa MC kedapatan mencuri perhiasan berupa satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, dan uang tunai senilai Rp2,7 juta rupiah. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai delapan juta rupiah.
Kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik rumah berinisial NV (45) pulang dari Pasar Lawang bersama suaminya pada Senin (27/5) dan menemukan kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke MC.
Pelaku pembobolan rumah di Malang menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp2,7 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News