Friday, November 22, 2024
HomeBeritaTasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang-Undang Desa di Bondowoso

Tasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang-Undang Desa di Bondowoso


Bahrullah
29 Juli 2024 | 20:07 Dibaca 799 kali

Berita
Para Kades di Bondowoso Tasyakuran Dasawarsa 10 Tahun Undang Undang Desa

Para Kepala Desa dan Perangkat Desa memperingati dasawarsa Undang-Undang Desa (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO – Para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Kabupaten Bondowoso melakukan tasyakuran dasawarsa 10 tahun Undang-Undang Desa, di Aula Ijen View Hotel Resort dan Restaurant, Kelurahan Tamansari, Senin (29/7/2024).

Acara tersebut mengusung tema “Desa Bersatu Indonesia Maju”. Diselenggarakan oleh organisasi yang menaungi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peringatan dasawarsa Undang-Undang Desa ini dihadiri oleh H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, Plh Sekda Haeriah Yuliati, seluruh camat dan semua Kepala Desa serta perwakilan atau Perangkat Desa dari berbagai desa di seluruh Bondowoso.

Mathari, Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (Skak) Bondowoso, mengatakan bahwa dasawarsa 10 tahun Undang-Undang Desa merupakan anugerah untuk pemerintahan Desa.

“Kita saat ini mensyukuri atas lahirnya Undang-Undang yang sudah berusia 10 tahun. Adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa setelah revisi ke-2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Khususnya di Pasal 39, kita sudah mendapatkan tambahan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mathari menyampaikan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Desa telah disahkan, namun masih ada beberapa hal yang perlu diawasi terkait peraturan bupati (Perbup) mengenai aturan secara teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang yang disahkan.

Hal tersebut penting kata Mathari, agar pemerintah desa dapat memahami aturan tentang pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan.

“Sangat berbahaya bagi para Kepala Desa jika tidak memahami regulasi tentang penggunaan dan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar para Kades benar-benar memahami regulasi, sehingga diharapkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan semakin intensif bagi masyarakat.

Menurutnya, pemahaman pemerintah desa tentang Undang-Undang desa dan regulasi sangat penting untuk manfaat masyarakat secara nyata.

“Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa, pemerintah desa semakin semangat dan giat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati, menjelaskan bahwa selama 10 tahun, banyak desa telah mengalami peningkatan signifikan.

“Peningkatan tersebut meliputi infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Selain itu, program-program pemberdayaan ekonomi telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Haeriah menyampaikan bahwa banyak desa telah berhasil mengembangkan potensi lokal seperti pertanian, pariwisata, dan kerajinan tangan.

Dia berpesan bahwa keberadaan Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Desa saat ini wajib menyusun laporan keuangan secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

RELATED ARTICLES

Berita populer