Saturday, September 21, 2024
HomeBeritaJika Harun Masiku Bebas, Maka Semua Orang Harus Bebas!

Jika Harun Masiku Bebas, Maka Semua Orang Harus Bebas!

JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan membatalkan penetapan Pegi sebagai tersangka karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap Pegi sebelumnya. Pengacara senior Riri Purbasari Dewi, yang dikenal sebagai pengacara banyak artis, menjelaskan bahwa putusan tersebut didasari oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan tersangka. Pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap Pegi disambut dengan baik oleh masyarakat dan bisa menjadi acuan untuk kasus-kasus lain dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal yang sama juga berlaku untuk buronan KPK lainnya seperti Harun Masiku yang harus dibatalkan status tersangkanya karena belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pembatalan status tersangka ini merupakan konsekuensi dari putusan hakim praperadilan sebelumnya.

Riri menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi memanggil dan meminta pendapat dari pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI setiap kali ada permohonan masyarakat terkait pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP. Hal ini dilakukan untuk menghindari konsekuensi yang tidak terduga di masa mendatang.

Semua pihak diharapkan bisa menerima konsekuensi dari pembatalan status tersangka ini dan menghormati proses hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES

Berita populer