Kabar DPR – Kuasa hukum masyarakat Mekarsari, Dasep Rahman Hakim mengungkapkan bahwa PTUN Jakarta telah membatalkan secara resmi 6 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT KR di wilayah tersebut. Pembatalan ini telah menjadi polemik dan berujung pada gugatan dari sejumlah masyarakat.
“Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, berdasarkan berita acara konstatering, Surat Perintah Pembatalan dari Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Jawa Barat, Surat Perintah Pembatalan dari Direktorat Jenderal Sengketa Administrasi Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Dirjen Sengketa ATR/BPN), dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, segera akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan SHGB-SHGB tersebut,” kata Dasep kepada wartawan.
Dasep menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, awalnya SHGB ini dikeluarkan karena ada dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan kepala desa pada periode 2013-2019.
Dia juga menyatakan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum dan pelaku telah dijatuhi hukuman pidana.
Meskipun demikian, pada tahun 2019, polemik dan konflik sengketa lahan tidak dapat dihindarkan di wilayah tersebut. Sebagai akibat dari pemalsuan tersebut, banyak masyarakat Mekarsari yang berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Pada bulan Oktober 2023, Desa Mekarsari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, dan tokoh masyarakat berhasil mendapatkan keputusan gembira dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan dan mencabut SHGB-SHGB tersebut,” tandasnya.