Tim pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) menilai masih adanya tindakan kesewenang-wenangan dari tim penyidik Polsek Bantargebang. Hal ini disampaikan sehubungan dengan Hari Ulang Tahun Polri yang ke-78 pada 1 Juli 2024.
Aricho Hutagalung, anggota Tim Pengacara Publik PBHI Jakarta, menyatakan bahwa tindakan kesewenang-wenangan terlihat dari kasus salah satu warga yang sedang mereka advokasi. Seorang warga dengan inisial MAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penganiayaan tanpa surat penetapan tersangka terlebih dahulu.
Aricho menegaskan bahwa Polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai dengan KUHAP. Mereka berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait kasus ini, seperti melaporkan ke Propam dan Kompolnas serta mengajukan gugatan Pra Peradilan.
Fajar Kurniawan, juga anggota tim pengacara publik, menyebut ada dugaan kesalahan prosedur dalam kasus ini. Menurutnya, prosedur penyelesaian perkara harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Tim pengacara menyampaikan ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-78 dan berharap institusi polisi dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata masyarakat.