Friday, November 15, 2024
HomeBeritaKomisi III Meminta PPATK Menyerahkan Data Hasil Pemeriksaan Terkait Pelaku Judi Online

Komisi III Meminta PPATK Menyerahkan Data Hasil Pemeriksaan Terkait Pelaku Judi Online

KABARDPR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan bahwa anggota dewan yang terlibat dalam judi online dapat diproses secara etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai tanggapan terhadap laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebutkan bahwa ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan yang bermain judi online. Dia meminta agar PPATK menyampaikan hasil laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Komisi III.

“Nantinya setelah hasil pemeriksaan tersebut menjadi laporan, akan diserahkan kepada Komisi III DPR. MKD berhak memanggil siapa pun jika misalnya ada anggota dewan yang terlibat, misalnya melibatkan nama Bambang Pacul dalam transaksi (judi online) dalam laporan pemeriksaan (yang menyebutkan) bahwa Bambang Pacul diduga melakukan transaksi yang mencurigakan. Maka, Bambang Pacul dapat dipanggil ke MKD,” ungkapnya dalam rapat Komisi III, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap data Anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan judi online untuk diproses secara kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyatakan bahwa fenomena judi online saat ini telah menyebar ke seluruh elemen masyarakat, termasuk juga orang-orang dalam institusi negara.

Menurutnya, pemain judi online dapat dikenai pidana, bukan hanya penyelenggaraan permainan tersebut. Habiburokhman menegaskan bahwa maraknya pemain judi online merupakan sebuah penyakit dalam masyarakat. Berdasarkan ketentuan hukum dalam Pasal 303 KUHP, pemain judi online juga dapat dihukum.

“Sesuai dengan Undang-Undang ITE, pemain judi online juga dapat dihukum. Kami ingin mengetahui apakah ada anggota DPR yang terdeteksi bermain judi online, kami meminta informasinya,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja tersebut.

Meskipun demikian, DPR juga akan merumuskan tindakan persuasif atau represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Hal ini karena jika langsung melakukan tindakan represif, penjara akan segera dipenuhi oleh para penjudi. “PPATK mendapat apresiasi baik di dalam maupun luar negeri atas kemampuan intelijennya dalam bidang keuangan, kami meminta bantuan dari mereka,” kata dia. (ssb/rdn)

Apa reaksi anda soal berita ini?

Iklan-Admin

RELATED ARTICLES

Berita populer