Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hanya akan ada kendaraan listrik, termasuk mobil dan motor listrik, serta bus listrik yang akan beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan mengenai aturan terkait kendaraan listrik di IKN itu disampaikan oleh Presiden Jokowi saat melakukan Groundbreaking Nusantara Sustainability Hub di Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Jokowi menekankan pentingnya menjaga kualitas udara di IKN agar tetap berada di bawah Indeks Kualitas Udara (IKS) 20.
Jokowi juga menyoroti kondisi kualitas udara di Jakarta yang saat itu mencapai angka 176, jauh di atas standar kualitas udara yang baik (0-50). Dia juga membandingkan angka kualitas udara di kota-kota besar lain seperti Melbourne dan Paris yang mencapai angka 38, serta Singapura yang mencapai angka 44.
Presiden Jokowi meyakini bahwa kualitas udara di IKN harus berada di bawah 30, dengan harapan mencapai angka 20-an di Penajam Paser Utara. Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa investasi di IKN merupakan investasi masa depan yang akan membawa transformasi yang lebih hijau, termasuk dalam hal transportasi.
Jokowi menegaskan bahwa kendaraan listrik akan menjadi satu-satunya kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di IKN, dan keputusan terkait hal ini akan ditentukan oleh Kepala Otorita IKN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di IKN.
Dengan adanya pembatasan hanya mobil listrik yang diperbolehkan di IKN, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak varian mobil listrik yang akan muncul di pasaran dalam beberapa bulan mendatang.