Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di bidang keagamaan. Pemberian izin khusus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menilai bahwa pemberian izin ini tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif. Menurutnya, banyak Ormas di luar bidang keagamaan yang bukan lembaga ekonomi. Ormas seharusnya menjadi organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2013.
Subardi menyatakan bahwa kontribusi Ormas keagamaan sangat besar untuk bangsa. Namun, pemberian izin tambang bukan tentang kontribusi Ormas kepada bangsa, tetapi tentang profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Ia juga mempertanyakan pengalaman Ormas dalam sektor tambang.
Menurut pasal 83A Ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun dan hanya diberikan kepada enam Ormas keagamaan. Subardi menilai bahwa Ormas yang menerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Ormas yang mendapatkan izin konsesi tambang dapat mengoptimalkan kebutuhan organisasi. Izin tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman di bidang tambang. Ormas yang telah menerima izin tidak dapat memberikannya kepada pihak lain, dan jika menolak, pemerintah akan melelang izin tersebut.
Ini adalah tentang pemberian izin tambang kepada Ormas di bidang keagamaan dan penilaian anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, terhadap hal tersebut.