Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPasangan suami istri di Sidoarjo Ditangkap Polisi Saat Mencoba Menjual Sabu-Sabu di...

Pasangan suami istri di Sidoarjo Ditangkap Polisi Saat Mencoba Menjual Sabu-Sabu di Depan Minimarket

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, memperlihatkan barang bukti yang berhasil menangkap pasangan suami istri pengedar narkoba yang meranjau sabu-sabu di depan minimarket di kawasan Bangsri, Sukodono. Foto: Dok. Polresta Sidoarjo.

Pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial S dan AV ditangkap polisi saat meranjau sabu-sabu di depan minimarket di kawasan Bangsri, Sukodono, Sidoarjo. Saat ditangkap, pasutri tersebut kedapatan membawa 1,18 gram sabu-sabu. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak delapan kali.

“Mereka berdua ini diperintah oleh seseorang berinisial A dengan imbalan uang yang kini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, Rabu (8/5).

Setelah ditangkap, polisi melanjutkan penggeledahan di kamar tempat tinggal kedua pelaku. Di sana ditemukan 17,75 gram sabu-sabu, timbangan elektrik, dan sepuluh pak plastik klip. Selain itu, polisi juga menemukan 48,73 gram dan 69,91 gram sabu-sabu di dalam kamar pasutri tersebut.

“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram,” ungkapnya.

Pasutri itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan terhadap pasutri yang sedang meranjau sabu-sabu di depan minimarket di kawasan Bangsri, Sukodono.

Redaktur & Reporter: Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer