Saturday, September 21, 2024
HomeKesehatanFLEI 2024 Didominasi Industri Kuliner, F&B Expert Ungkap Pentingnya Sertifikasi Keamanan Pangan

FLEI 2024 Didominasi Industri Kuliner, F&B Expert Ungkap Pentingnya Sertifikasi Keamanan Pangan

Geliat ekonomi pasca pandemi semakin terasa, termasuk dalam bisnis waralaba kuliner. Tidak dapat dipungkiri, usaha waralaba menjadi pilihan menarik bagi individu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dengan modal yang terjangkau.

Dalam menjalankan bisnis waralaba kuliner, salah satu hal yang penting diperhatikan adalah keamanan pangan. Pendiri KAIA Group sekaligus Ahli F&B Valentino Ivan mengakui bahwa keamanan pangan merupakan faktor penting bagi pelaku usaha bidang makanan dan minuman. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan seperti keracunan makanan.

“Keselamatan pangan sangat penting, karena kita ingin menghindari keracunan makanan, dan saat ini ketahanan gizi sedang dikembangkan, sehingga sangat penting,” ujar Ivan setelah konferensi pers Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2024 di Jakarta, Senin (29/4).

Di Indonesia, Ivan menyatakan bahwa sertifikasi halal memegang peranan penting dalam bisnis F&B. “Sebagai pelaku usaha F&B, yang terpenting adalah memiliki sertifikasi halal terlebih dahulu, karena itu mayoritas. Ketika orang melihat label halal pada produk, mereka merasa aman, dan dari segi penjualan, seharusnya lebih baik,” jelas Ivan.

Kehadiran sertifikasi halal memberikan keyakinan kepada masyarakat mengenai keamanan produk F&B yang akan mereka konsumsi. Hal ini karena sertifikasi halal menjamin bahwa produk kuliner telah melalui proses dari persiapan bahan baku hingga penyajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sertifikasi halal, Ivan juga menjelaskan bahwa pelaku usaha waralaba kuliner harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika produknya akan dijual secara umum, bukan hanya di restoran. Contohnya, jika sebuah restoran akan menjual produk kuliner secara luas, bukan hanya untuk pengunjung restorannya, maka harus memperoleh izin dari BPOM.

“Harus ada izin BPOM karena produknya dijual kembali ke masyarakat umum. Namun, jika produk tersebut hanya dijual di restoran untuk pembeli langsung, sertifikasi halal sudah cukup,” tambahnya.

Untuk bisnis waralaba, Ivan menegaskan bahwa sertifikasi lain yang diperlukan adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer