Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalJPU Hadirkan 9 Saksi: Perkara Korupsi BLKI Balikpapan

JPU Hadirkan 9 Saksi: Perkara Korupsi BLKI Balikpapan

Sidang perkara dugaan korupsi di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Suryaningsih terlihat mencatat keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH, bersama Hakim Anggota Resa Sylvya Noerteta SHI MH dan Hariyanto SAg SH, masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Suryaningsih.

Suryaningsih, yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BLKI Balikpapan, didakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang tahun 2024 yang melakukan perbuatan korupsi. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.222.518.916,00, seperti yang terungkap dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Dalam sidang ini, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menghadirkan 9 saksi, dimana 5 saksi memberikan kesaksian langsung di ruang sidang dan 4 saksi lainnya memberikan keterangan melalui zoom. Kesaksian dari saksi-saksi seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Penajam Paser Utara, memberikan gambaran tentang kerja sama yang pernah dilakukan dengan BLKI Balikpapan dalam program pelatihan.

Perjalanan sidang ini direncanakan akan berlanjut dan menyita perhatian pada pemeriksaan saksi-saksi di sidang berikutnya. JPU menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dari kerja sama dengan BLKI Balikpapan mencapai jumlah yang signifikan. Perbuatan Suryaningsih tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer