Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, turut memberikan perhatiannya terhadap korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi. Bambang meminta Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada seluruh korban, termasuk yang tidak tercantum dalam manifest. Menurut Bambang, semua korban berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2003. Ia juga menyoroti kelemahan dalam sistem pencatatan penumpang dan meminta agar regulasi terkait diperbarui untuk meningkatkan keselamatan penumpang. Selain itu, Bambang menerima aspirasi dari keluarga korban terkait pencarian korban yang masih dalam proses. Tim SAR gabungan dan nelayan sukarela juga mendapat apresiasi atas kerja keras mereka dalam proses pencarian korban. Data manifest menunjukkan bahwa KMP Tunu Pratama Jaya mengangkut 65 orang dan proses pencarian masih terus dilakukan untuk menemukan korban.