Friday, July 11, 2025
HomeBeritaPenahanan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMDes Jimbaran Kulon Sidoarjo

Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana BUMDes Jimbaran Kulon Sidoarjo

Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan dua tersangka, MH dan AR, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon. Kedua tersangka tersebut ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo pada Kamis, 3 Juli 2025. Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon tahun 2021 yang diduga disalahgunakan untuk pembelian tanah dan bangunan kios. MH, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon, diduga melakukan peningkatan harga pembelian secara fiktif demi keuntungan pribadi. Dalam fakta penyidikan, diketahui bahwa bangunan kios dibeli dari AR dengan harga Rp130 juta, tetapi dilaporkan oleh MH senilai Rp150 juta dengan selisih Rp20 juta yang diduga dinikmati secara pribadi. Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo menghitung kerugian negara sebesar Rp150 juta akibat perbuatan kedua tersangka. Proses hukum terus dikawal hingga tuntas untuk mencegah terjadinya upaya menghilangkan barang bukti atau pelarian tersangka. Penyidik juga sedang mengusut aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer