Friday, July 11, 2025
HomeBeritaKhofifah Dipanggil KPK: Fakta MAKI Jatim Sudah Terverifikasi

Khofifah Dipanggil KPK: Fakta MAKI Jatim Sudah Terverifikasi

Heru Satriyo, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Wilayah Jawa Timur, memberikan dukungannya terhadap penegakan hukum dan membantah keterlibatan Gubernur Khofifah dalam isu pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menyoroti mekanisme verifikasi ketat dalam pengelolaan dana hibah di Jawa Timur yang menjadi salah satu parameter utama untuk mencegah penyimpangan. Proses verifikasi melibatkan Inspektorat Jawa Timur sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). MAKI juga mendukung penuh penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur yang melibatkan 21 tersangka.

Selain itu, Gubernur Khofifah menerapkan standar tambahan dengan meminta penerima hibah untuk melengkapi Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sebelum penandatanganan NPHD. Heru menjelaskan bahwa keberadaan dua dokumen tersebut memperkuat pertanggungjawaban penerima hibah. Praktik “ijon” atau penyimpangan terjadi setelah dana hibah diterima oleh penerima tanpa sepengetahuan SKPD maupun Gubernur.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Total ada 21 tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi hibah. KPK terus melakukan pemanggilan saksi dan proses pemeriksaan untuk mengusut lebih lanjut kasus tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer