Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Gresik menghadapi ancaman tertunda atau dibatalkan pada tahun ini. Regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat hingga pertengahan tahun 2025 belum turun, mengakibatkan ketidakpastian pelaksanaan Pilkades Serentak di 24 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Meskipun pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 333 juta dan bantuan keuangan senilai Rp 2,4 miliar untuk acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abu Hasan, mengkonfirmasi bahwa regulasi yang diperlukan belum diterbitkan. Tahapan pelaksanaan Pilkades memerlukan waktu persiapan minimal enam bulan sebelum pencoblosan, namun dengan regulasi yang belum turun, jadwal pelaksanaan belum dapat ditetapkan. Meskipun demikian, penundaan tersebut tidak mempengaruhi alokasi anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Ketidakpastian terkait Pilkades Serentak 2025 masih terkait dengan regulasi yang belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga proses pelaksanaan belum dapat dilanjutkan.