Friday, July 11, 2025
HomeBeritaVonis Lebih Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Analisis Kejari Kampar

Vonis Lebih Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Analisis Kejari Kampar

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, Syahrial, dijatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa. Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, Kejaksaan Negeri Kampar belum membuat keputusan final. Jackson Apriyanto dari Kejari Kampar menyatakan perlunya berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Eliksander Siagian juga menambahkan bahwa jaksa saat ini sedang mempertimbangkan secara menyeluruh putusan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Syahrial selain dijatuhi pidana penjara juga harus membayar denda dan uang pengganti besar. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru harus dilaksanakan oleh Syahrial.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer