Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini sebagai langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai cara seperti pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan melakukan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa.
Kedua, penting untuk melakukan audit terhadap belanja pegawai guna mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Melakukan review atas kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, dan pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan menjadi langkah krusial.
Ketiga, Pemkab perlu segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan.
Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk perlu diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK agar dapat mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.