Thursday, July 10, 2025
HomeBeritaKulineran di Banyuwangi: Dapatkan iPhone dan Umroh!

Kulineran di Banyuwangi: Dapatkan iPhone dan Umroh!

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, baru-baru ini meninjau Sipundiwangi, sebuah program yang memberikan hadiah menarik kepada pelanggan tempat makan di Banyuwangi mulai 1 Juli 2025. Melalui program Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi, pelanggan resto dan rumah makan berpeluang mendapatkan sepeda motor, iPhone, televisi, sepeda listrik, bahkan kesempatan untuk umroh dan hadiah menarik lainnya. Program ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap administrasi pajak.

Bupati Ipuk menyatakan bahwa program Sipundiwangi ini merupakan bentuk apresiasi bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang mentaati kewajiban administrasi dan membayar pajak. Program ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan hadiah, tetapi juga diharapkan dapat mendukung ramainya tempat usaha konten di Banyuwangi. Sebanyak 83 tempat kuliner di Banyuwangi telah menjadi bagian dari program ini dengan memasang alat perekam transaksi Tax Mapper, Sijakawangi.

Masyarakat yang makan di resto, rumah makan, depot, kafe, warung kopi, dan tempat kuliner lainnya di Banyuwangi dapat berpartisipasi dalam undian berhadiah. Program ini juga dirancang untuk literasi digital keuangan kepada pelaku usaha mikro lainnya. Melalui aplikasi Smart Kampung, masyarakat dapat mengupload struk bukti belanja mereka untuk menjadi peserta undian. Selain itu, masyarakat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara otomatis menjadi peserta undian berhadiah.

Respon positif diterima dari pelaku usaha terkait dengan program ini. Pemilik Warung Mbok Sul, Dio Arli, menyatakan bahwa program undian ini meningkatkan daya tarik konsumen untuk datang ke tempat usahanya. Program ini diikuti oleh 83 restoran dan rumah makan di seantero Banyuwangi, tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga pembayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Undian tahap pertama berlangsung dari 1 Juli hingga 24 September 2025 dan akan diundi pada 27 September 2025. Program ini diharapkan dapat membantu dalam mencapai target pajak daerah dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer