Polisi berhasil mengungkap peran dari dua pengguna yang aktif di grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro. Mereka tidak hanya menyebarkan konten yang tidak pantas antara sesama jenis, tetapi juga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Dalam penindakan ini, polisi menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi dan tindakan hukum akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini. Menyebarkan konten asusila, terutama yang melibatkan orang-orang di bawah umur, menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat dan pihak berwenang. Kita sebagai pengguna media sosial harus selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi online, serta melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak yang berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera dilakukan.