Dua orang pengguna aktif akun di grup Facebook ‘Gay Tuban Lamongan Bojonegoro’ telah ditangkap oleh polisi karena menyebarkan konten asusila sesama jenis. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap konten yang melanggar norma-norma sosial dan etika yang berlaku. Para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tindakan yang mereka lakukan. Kabar penangkapan ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap konten negatif di media sosial semakin ketat. Semua pihak diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini agar dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan online yang aman dan positif.