Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita empat aset terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim periode anggaran 2021-2022. Aksi penegakan hukum ini menyoroti pentingnya upaya untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Tindakan KPK yang tegas dalam mengambil langkah ini merupakan langkah positif untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain itu, penegakan hukum yang dilakukan juga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa negara serius dalam memberantas korupsi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik guna mencegah terjadinya praktik korupsi di masa yang akan datang. Langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK diharapkan dapat memberikan efek peringatan bagi pihak lain yang berniat untuk melakukan tindakan korupsi sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih dari korupsi.