Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pada Jumat, 20 Juni 2025, mereka menangkap tersangka DH alias Kompeng (37 tahun), seorang warga Andam Dewi yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 paket sabu-sabu, 2 unit timbangan digital, 68 klip plastik kosong, 1 dompet kecil, dan 1 unit telepon genggam Android dengan total berat bruto sabu 0,43 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Sinurat menyatakan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan warga tentang aktivitas penjualan narkoba di lingkungan mereka. Tim berhasil mengungkap bahwa DH mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama Dilla, namun upaya untuk menangkap Dilla masih belum berhasil. Saat ini, pelaku DH bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait narkotika guna menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba. Berita ini disajikan oleh Lamhot Naibaho dan diedit oleh Mahrus Sholih.