Pemerintahan Trump sedang mengupayakan perubahan besar terkait kebijakan kripto di Amerika Serikat, terutama setelah menerima dana kampanye dari sektor tersebut. Bo Hines, Ketua Dewan Penasihat Aset Digital Trump, mengungkapkan harapan bahwa RUU mengenai stablecoin akan disetujui sebelum bulan Agustus. Meskipun demikian, langkah ini menuai kontroversi di Kongres karena beberapa anggota Demokrat menyuarakan kekhawatiran terhadap motif Trump dan keluarganya yang mempromosikan proyek kripto pribadi.
Presiden Trump sendiri terlibat dalam beberapa proyek kripto, termasuk peluncuran token meme $TRUMP pada bulan Januari dan memiliki saham di perusahaan kripto bernama World Liberty Financial. Meski begitu, administrasi Gedung Putih menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan terkait karena aset Trump dikelola dalam perwalian yang dikelola oleh anak-anaknya. Beberapa anggota Demokrat lainnya mengkritik RUU tersebut karena dianggap kurang ketat dalam mengawasi perusahaan teknologi besar yang menerbitkan stablecoin sendiri. Mereka juga menyerukan perlindungan yang lebih kuat terhadap risiko pencucian uang serta larangan bagi stablecoin dari luar negeri.
Dalam hal ini, penting bagi pembaca untuk melakukan analisis sebelum melakukan investasi dalam kripto. Liputan6.com memperingatkan bahwa keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca dan situs tidak bertanggung jawab atas profitabilitas atau kerugian dari keputusan investasi yang diambil.