Thursday, July 10, 2025
HomeBeritaGugat Jawa Pos: Dahlan Iskan Tuntut Akses dan Keadilan Saham

Gugat Jawa Pos: Dahlan Iskan Tuntut Akses dan Keadilan Saham

Dahlan Iskan dengan Mantan CEO PT Jawa Pos saat ini tengah menjadi penggugat dalam sebuah gugatan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan ini terdaftar dengan dua nomor perkara pada tanggal 10 Juni 2025. Dalam perkara ini, kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa pokok permasalahannya berawal dari tidak diberikannya akses dokumen penting perusahaan kepada Dahlan yang masih merupakan pemegang saham. Permintaan akses dokumen tersebut dianggap penting untuk pembelaan hukum Dahlan dalam kasus laporan pidana yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos ke Polda Jatim. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18 Juni 2025 di Ruang Sidang Kartika, PN Surabaya.

Dalam tanggapannya, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa hak-hak Dahlan sebagai pemegang saham sudah diberikan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, perseroan selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan kesepakatan para pemegang saham, termasuk Dahlan. Kim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menahan dokumen apapun dan bahkan sudah menyerahkan dokumen RUPS tahun ini kepada Dahlan.

Gugatan hukum yang dilayangkan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos diharapkan dapat mengungkapkan konflik internal yang berkembang di tubuh Jawa Pos Group. Hal tersebut menunjukkan bahwa ketegangan yang sebelumnya hanya menjadi isu internal, sekarang telah resmi dipindahkan ke ranah hukum. Hingga saat ini, Dahlan Iskan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer