Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak. Kasus ini melibatkan seorang remaja berinisial RYP (18) dari Magelang, Jawa Tengah. Tersangka diduga menyebarkan konten asusila anak ke media sosial dan kepada guru korban. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan pengawasan terhadap penggunaan internet, terutama dalam melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas. Penegakan hukum pada kasus-kasus seperti ini sangatlah penting untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada anak-anak dan membawa pelaku keadilan. Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat bagi semua pengguna.