Mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu. Kejadian ini menimbulkan kerugian mencapai Rp1 miliar dan menunjukkan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Langkah hukum telah diambil untuk menegakkan keadilan dan menegaskan penegakan hukum terhadap tindak korupsi. Masyarakat diharapkan agar lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana desa guna mencegah terjadinya penyelewengan di masa mendatang. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pihak terkait tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.