Kejaksaan Negeri Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang. Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan dari para tersangka. Dalam proses ini, lima tersangka telah ditetapkan, yakni AH, UB, APMD, SA, dan FP, yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Kejaksaan terus mendalami perkara ini dan pemeriksaan merupakan bagian dari upaya tersebut. Semua langkah diambil untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.