Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaSA Masih Berharap Solusi Damai Meski Ditetapkan Tersangka KDRT

SA Masih Berharap Solusi Damai Meski Ditetapkan Tersangka KDRT

Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi sorotan publik setelah anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA (39) ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, tim kuasa hukum yang terdiri dari empat orang, yaitu Mashuri, Abdul Munif, Budi Langkung, dan Raden Bomba Sugiarto, masih berharap kasus tersebut bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Mereka menekankan asas praduga tak bersalah dan mengajak publik untuk tidak menghakimi klien mereka sebelum ada putusan hukum tetap. SA dipanggil sebagai tersangka sejak awal Juni 2025 dan tim kuasa hukum merasa pemanggilan dan penyidikan klien mereka terlalu lama, meskipun mereka tetap kooperatif. Upaya penyelesaian RJ telah diajukan empat kali namun tetap ditolak, dengan tim kuasa hukum menyatakan bahwa SA tidak pernah melakukan perbuatan sesuai tuduhan. Mereka juga mencurigai unsur politik dalam kasus ini dan siap menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan, tetapi tetap memprioritaskan penyelesaian RJ. Kasus ini bermula dari laporan istrinya, KR, terhadap dugaan KDRT yang terjadi di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer