Wednesday, June 18, 2025
HomeprabowoKeputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah resmi dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers Senin (9/6), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah dilakukan sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan. Pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, juga mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer