Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021 dengan inisial AS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk perluasan kampus oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kejadian ini merupakan salah satu dari berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani di Jawa Timur. Kasus tersebut menandai kerja keras pihak penegak hukum dalam menindak dan memberantas tindak korupsi di lingkungan pendidikan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh kalangan untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, terlebih dalam sektor pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang bersih dan terbebas dari segala bentuk penyelewengan. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik di seluruh lapisan masyarakat.