Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menahan Joko Supriyono atau JS, yang dulunya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur BUMD Sumber Daya. Kasus yang menimpanya adalah dugaan korupsi penyertaan modal usaha senilai Rp1,35 miliar. Tindakan penahanan dilakukan pada Selasa (10/6). Penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas praktik korupsi di Indonesia. Menahan pelaku korupsi adalah langkah penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya. Semoga tindakan tersebut mampu memberikan pelajaran dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan.